Pemdes Pasucen Trangkil Pati
Ahmad Fauzi
(22)
Agama
(13)
Campuran
(8)
Pemdes Pasucen Trangkil Pati
(8)
S.Ag Pasucen Trangkil Pati
(5)
PPK Kec. Trangkil
(4)
S.Ag. Pasucen Trangkil Pati
(2)
TK SETYA KARYA 01 Pasucen
(2)
BUMDes "BERSAMA" Pasucen
(1)
Belajar Bahasa Inggris
(1)
KB "SETYA BUDI" Pasucen
(1)
Senin, 16 Januari 2023
PRA MAD LPJ DAPM MANUNGGAL ARTA ABADI TAHUN ANGGARAN 2022 KECAMATAN TRANGKIL KABUPATEN PATI
Badan Pengurus Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) "Manunggal Arta Abadi", Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati melaksanakan Pra Musyawarah Antar Desa (MAD) Laporan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2022 dan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2023 Pada hari Senin, 16 Januari 2023 bertempat di RM. Harmony Waduk Gunungrowo Sitiluhur Kecamatan Gembong Kabupaten Pati.
Pelaksanaan Pra Musyawarah Antar Desa (MAD) tersebut dipimpin langsung oleh AHMAD THOLHAH Ketua Badan Pengurus DAPM "Manunggal Arta Abadi" dengan Susunan Acara sebagai berikut :
1. Pembukaan
2. Sambutan Ketua Badan Pengurus = Ahmad Tholhah
3. Pengarahan Camat Trangkil = Wahyu Wuriyanto,S.STP., MM.
4. Laporan Pra MAD UPK Kecamatan Trangkil = Waidi Prasetyo, SE.
5. Pembahasan Pra MAD LPJ Tahun Anggaran 2022 dan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2023 = Ahmad Tholhah
6. Penutup.
PEMBAHASAN PRA MAD LPJ TAHUN ANGGARAN 2022 DAN RENCANA KERJA TAHUN ANGGARAN 2023 :
1. Laporan Kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan Rencana Kerja Badan Pengurus Tahun Anggaran 2023
2. Laporan BP-UPK Tahun Anggaran 2022
3. Laporan Tim Verifikasi (TV) Perguliran Tahun Anggaran 2022
4. Laporan Tim Pendanaan Tahun Anggaran 2022
5. Laporan Keuangan UPK Kec. Trangkil Tahun Anggaran 2022
PEMBAHASAN KEKINIAN DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DAPM) :
UPK eks PNPM MPd. Wajib bertransformasi menjadi BUMDesa BERSAMA (BUMDesMa. Pemerintah telah menerbitkan sebanyak 49 Peraturan Pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satu peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Bab XVI ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 menyebutkan bahwa Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan WAJIB dibentuk menjadi BUMDesa BERSAMA (BUMDesMa) Proses Transformasi ataupun Pembentukan ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung dari terbitnya PP ini.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDDT) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan barang dan/atau Jasa BUMDesa / BUMDesa Bersama adalah Badan Hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau Bersama Desa-desa guna mengelola memanfaatkan aset, mengembangkan Investasi dan Produktivitas, Menyediakan Jasa Pelayanan, dan/atau Menyediakan Jenis Usaha lainnya untuk sebesar-besarnya Kesejahteraan Masyarakat Desa.
Label:
DAPM Kec. Trangkil
Ahmad Fauzi, S.Ag. Sekdes Pasucen Trangkil Pati Jawa Tengah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar