KEPALA
DESA PASUCEN
PERATURAN
DESA PASUCEN
NOMOR
07 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN
BADAN USAHA MILIK DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang
|
:
|
a.
b.
c.
d.
e.
|
Bahwa
berdasarkan ketentuan dalam pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan
masyarakat dan desa, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai
dengan kebutuhan dan potensi desa.
Bahwa
berdasarkan ketentuan dalam pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72
tahun 2005 tentang Desa disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Tata
Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan
peraturan daerah kabupaten/kota.
Bahwa
Surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 2 Juni 2010 Nomor 411/11702, perihal
Pembentukan BUMDes dalam rangka menunggu ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Badan Usaha Milik Desa.
Bahwa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
39 tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa;
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, dan huruf d perlu
ditetapkan Peraturan Desa
tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
Undang-undang
nomor 13 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Pati dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
Undang-undang
nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158);
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun
2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 2);
Peraturan
Desa Pasucen Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa;
|
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
DESA PASUCEN TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA
|
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah Desa Pasucen
2.
Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemerintah Desa adalah
Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal usul adan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Pemerintah Desa adalah
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana unsur penyelenggaraan Pemerintahan
Desa.
5.
Badan Permusyawaratan
Desa selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana unsur penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
6.
Badan Usaha Milik Desa
yang selanjutnya disebut BUMDes adalah usaha desa yang dibentuk oleh Pemerintah
Desa.
BAB
II
PEMBENTUKAN
Pasal
2
(1)
Dalam meningkatkan
pendapatan masyarakat desa, pemerintah desa dapat membentuk BUMDes sesuai
dengan kebutuhan dan potensi desa.
(2)
Pembentukan BUMDes
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(3)
Bentuk BUMDes
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
(4)
Pembentukan BUMDes
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di desa.
BAB
III
SIFAT,
TUJUAN DAN BIDANG USAHA
Pasal
3
BUMDes
adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan yang berorientasi bisnis.
Pasal
4
Tujuan
BUMDes Adalah :
a.
Meningkatkan potensi
usaha di Desa; dan
b.
Meningkatkan pendapatan
desa
Pasal
5
(1) Bidang
usaha BUMDes antara lain :
a.
Jasa;
b.
Perdagangan, dan/atau
c.
Industri
(2) Selain
bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan usaha-usaha
lain yang mempunyai potensi sebagaimana sunber pendapatan desa.
BAB
IV
MODAL
Pasal
6
(1) Modal
awal BUMDes berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
(2) Penambahan
modal BUMDes dapat berasal dari :
a. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
b. Tabungan
masyarakat;
c. Bantuan
dari pihak lain yang tidak mengikat;
d. Pinjaman;
dan/atau
e. Penyertaan
modal dari pihak ketiga.
Pasal
7
(1) Modal
awal BUMDes sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1), setelah diserahkan
kepada BUMDes statusnya menjadi kekayaan desa yang dipisahkan;
(2) Penambahan
modal BUMDes sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf a, setelah
diserahkan kepada BUMDes statusnya menjadi kekayaan desa yang dipisahkan.
BAB
V
ORGANISASI
DAN KEPENGURUSAN
Pasal
8
Organisasi
dan tata kerja BUMDes diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa
Pasal
9
Pengurus
BUMDes terdiri dari :
a.
Komisaris/Penasehat
oleh Kepala Desa;
b.
Pimpinan BUMDes;
c.
Badan Pengawas;
d.
Ketua Unit Usaha (LEM).
BAB
VI
BADAN
PENGAWAS
Bagian
Kesatu
Pengangkatan
Pasal
10
(1) Badan
pengawas diangkat oleh Kepala Desa;
(2) Pengangkatan
Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa;
(3) Penetapan
Badan Pengawas ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
Pasal
11
(1) Badan
Pengawas terdiri dari unsur :
a. Pemerintah
Desa;
b. Lembaga
Kemasyarakatan;
c. Masyarakat,
(2) Jumlah
Badan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang dan salah seorang diantaranya
dipilih menjadi ketua merangkap anggota.
(3) Kepala
Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD dilarang menjadi ketua dan/atau anggota
Badan Pengawas BUMDes.
(4) Untuk
dapat diangkat menjadi Badan Pengawas BUMDes harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. Menyediakan
waktu yang cukup, tidak terkait hubungan keluarga dengan Kepala Desa, Badan
Pengawas lainnya atau Pimpinan BUMDes; dan
b. Mempunyai
pengalaman dalam bidang keahlian.
Bagian
Kedua
Tugas
dan Wewenang
Pasal
12
Badan
Pengawas mempunyai tugas :
a.
Melaksanakan
pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan BUMDes;
b.
Memberikan pertimbangan
dan saran kepada Kepala Desa diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan
pengembangan BUMDes;dan
c.
Memeriksa dan
menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan BUMDes serta laporan tahunan
yang dibuat pimpinan BUMDes kepada Kepala Desa untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal
13
Badan
Pengawas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 mempunyai
wewenang :
a.
Menilai kinerja BUMDes
dalam mengelola BUMDes;
b.
Menilai laporan
triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan pimpinan BUMDes untuk mendapatkan
pengesahan Kepala Desa;
c.
Meminta keterangan
Pimpinan BUMDes mengenai pengelolaan dan pengembangan BUMDes; dan
d.
Mengusulkan pengangkatan
dan pemberhentian direksi kepada Kepala Desa.
Bagian
Ketiga
Pemberhentian
Pasal
14
(1)
Anggota Badan Pengawas
berhenti karena :
a.
Masa jabatan berakhir;
dan
b.
Meninggal dunia.
(2)
Anggota Badan Pengawas
diberhentikan oleh Kepala Desa karena :
a.
Permintaan sendiri;
b.
Reorganisasi;
c.
Kedudukannya sebagai
perangkat desa telah berakhir;
d.
Tidak dapat
melaksanakan tugas;
e.
Melakukan tindakan yang
merugikan BUMDes; dan
f.
Melaksanakan tindakan
atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Desa atau Negara.
(3)
Pemberhentian anggota
Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
dengan keputusan Kepala Desa.
Bagian
Keempat
PENGHASILAN
Pasal
15
Dewan
Pengawas diberikan penghasilan berupa uang jasa.
BAB
VII
PIMPINAN
BUMDES
Bagian
Pertama
Pengangkatan
Pasal
16
(1)
Pimpinan BUMDes
diangkat oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.
(2)
Untuk dapat diangkat
sebagai pimpinan BUMDes, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Berpendidikan paling
rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
b.
Mempunyai pengalaman
kerja yang dibuktikan dengan surat keterangan kerja;
c.
Tidak terikat hubungan
keluarga dengan Kepala Desa, Perangkat Desa atau Anggota BPD; dan
d.
Persyaratan lain.
(3)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan untuk dapat diangkat menjadi pimpinan BUMDes diatur dengan
peraturan desa.
Pasal
17
(1)
Masa jabatan pimpinan BUMDes
ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
(2)
Pengangkatan kembali
pimpinan BUMDes untuk masa jabatan kedua kali dilakukan apabila terbukti mampu
meningkatkan kinerja BUMDes setiap tahunnya.
Pasal
18
(1)
Sebelum menjalankan
tugas pimpinan BUMDes dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Kepala Desa atau
pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Desa;
(2)
Pelantikan dan
pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Pimpinan BUMDes.
Pasal
19
(1)
Kepala Desa mengangkat
Pelaksana Tugas (PLT) apabila pimpinan BUMDes diberhentikan sebelum masa
jabatannya berakhir;
(2)
Pengangkatan Pelaksana
Tugas (PLT) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa untuk masa jabatan paling
lama 3 (tiga) bulan.
Bagian
Kedua
Tugas,
Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab
Pasal
20
(1)
Pimpinan BUMDes dalam
mengelola BUMDes mempunyai tugas :
a.
Memimpin dan
mengendalikan semua kegiatan BUMDes;
b.
Menyampaikan rencana
kerja 3 (tiga) tahunan serta rencana kerja dan Anggaran BUMDes Tahunan kepada
Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan Kepala Desa;
c.
Melakukan perubahan
terhadap program kerja dan rencana kerja setelah mendapatkan persetujuan Badan
Pengawas;
d.
Membina pegawai;
e.
Mengurus dan mengelola
kekayaan BUMDes;
f.
Menyelenggarakan
administrasi umum dan keuangan;
g.
Mewakili BUMDes baik di
dalam maupun diluar pengadilan;
h.
Menyampaikan laporan
berkala usaha setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Badan Pegawas; dan
i.
Menyampaikan neraca dan
perhitungan laba rugi setiap akhir tahun buku kepada Kepala Desa melalui Badan
Pengawas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai uraian tugas pimpinan BUMDes diatur dengan Peraturan Desa.
Pasal
21
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Pimpinan BUMDes
mempunyai fungsi :
a.
Pelaksanaan manajemen BUMDes
berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Desa; dan
b.
Penetapan kebijakan
untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan BUMDes berdasarkan kebijakan umum
yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
Pasal
22
Pimpinan
BUMDes dalam mengelola BUMDes mempunyai wewenang :
a.
Mengangkat dan
memberhentikan pegawai;
b.
Mengangkat,
memberhentikan dan memindahtugaskan pegawai dalam jabatan dibawah pimpinan BUMDes;
c.
Menandatangani neraca
dan perhitungan laba/rugi;
d.
Menandatangani ikatan
hukum dengan pihak lain, dan
e.
Mengusulkan formasi dan
tata kerja kepegawaian BUMDes kepada Kepala Desa.
Pasal
23
(1) Wewenang
pimpinan BUMDes yang memerlukan persetujuan Badan Pengawas dalam hal-hal:
a. Mengadakan
perjanjian-perjanjian kerjasama usaha dan/atau pinjaman yang mungkin dapat
berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran BUMDes;
b. Memindah
tangankan atau menghipnotikkan atau menggadaikan benda bergerak dan/atau tak
bergerak milik BUMDes; dan/atau
c. Penyertaan
modal dalam perusahaan lain.
(2) Apabila
pimpinan BUMDes dalam menjalankan wewenang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
tersebut pada ayat (1). Segala tindakan dianggap tidak mewakili BUMDes dan
menjadi tanggung jawab pribadi pimpinan BUMDes yang bersangkutan.
Pasal
24
(1) Pimpinan
BUMDes dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang bertanggungjawab kepada
kepala desa melalui Badan Pengawas.
(2) Pertanggungjawaban
pimpinan BUMDes sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan secara tertulis dan
ditandatangani oleh pimpinan BUMDes.
Bagian
Ketiga
Larangan
Pasal
25
(1) Pimpinan
BUMDes dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan
pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.
(2) Pimpinan
BUMDes dilarang mempunyai kepentingan pribadi baik secara langsung maupun tidak
langsung yang bertentangan dengan kepentingan BUMDes.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai larangan Pimpinan BUMDes diatur dengan Peraturan Desa.
Bagian
Keempat
Penghasilan
dan Penghargaan Pimpinan BUMDes
Pasal
26
(1) Pimpinan
BUMDes menerima penghasilan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan sesuai
dengan kemampuan keuangan BUM Des.
(2) Jumlah
seluruh biaya untuk Pimpinan BUMDes, honorarium Badan Pengawas, Penghasilan
pegawai, dan biaya tenaga kerja lainnya tidak boleh melebihi 30% (tiga puluh
persen) dari total pendapatan realisasi tahun anggaran BUMDes tahun lalu.
(3) Jumlah
dan jenis atau komponen seluruh biaya tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dituangkan dalam anggaran Pimpinan BUMDes tahun berjalan.
(4) Gaji
pokok pegawai, besaran tunjangan-tunjangan Pimpinan BUMDes, honorarium Badan
Pengawas dan Pegawai, serta jenis-jenis tunjangan lain yang berlaku di BUMDes
ditetapkan oleh Kepala Desa.
Bagian
Kelima
PEMBERHENTIAN
Pasal
27
(1) Pimpinan
BUMDes diberhentikan karena :
a. Berakhir
masa jabatannya; atau
b. Meninggal
dunia
(2) Pimpinan
BUMDes dapat diberhentikan oleh Kepala Desa sebelum habis masa jabatannya
dengan alasan :
a. Atas
permintaan sendiri.
b. Tidak
melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui dengan
alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
c. Terlibat
dalam tindak pidana yang diancam hukuman paling rendah 5 (lima) tahun penjara
dan telah mempunyai putusan hukum tetap; dan
d. Melakukan
tindakan yang bertentangan dengan kepentingan desa maupun kepentingan negara.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemberhentian Pimpinan BUMDes sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Desa.
BAB
VIII
KEPEGAWAIAN
Pasal
28
Yang
berwenang dan berhak menetapkan pengangkatan kenaikan gaji, pengangkatan dalam
jabatan, pemberian penghargaan, penjatuhan hukum disiplin dan pemindahan serta
pemberhentianpegawai BUMDes adalah Pimpinan BUMDes.
BAB
IX
RENCANA
KERJA DAN ANGGARAN
Pasal
29
(1) Pimpinan
BUMDes wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BUMDes.
(2) Rencana
Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan Pimpinan
BUMDes kepada Badan Pengawas paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya
tahun buku.
(3) Terhadap
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang telah disampaikan sebagaimana tersebut
ayat (1) diadakan presentasi oleh Pimpinan BUMDes dihadapan Badan Pengawas.
(4) Badan
Pengawas mengadakan pemeriksaan, pengkajian, koreksi dan penyesuaian terhadap
pos-pos rencana anggaran.
(5) Setelah
Rencana Kerja dan Anggaran berdasarkan proses sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3) danayat (4) telah dipandang wajar, realistis dan memenuhi syarat
maka Badan Pengawas menyetujui dan mengajukan pengesahan kepada Kepala Desa.
(6) Apabila
sampai dengan permulaan tahun buku Kepala Desa belum memberikan pengesahan BUMDes
menggunakan rencana anggaran tahun sebelumnya sepanjang tidak melebihi anggaran
yang belum disahkan.
(7) Apabila
sampai 1 (satu) bulan awal tahun buku Kepala Desa tidak memberikan pengesahan
terhadap rencana kerja tahunan dan anggaran sebagaimana dimaksud ayat (5) maka
rencana kerja dan anggaran BUMDes tersebut dinyatakan sah dan berlaku.
(8) Setiap
perubahan rencana kerja tahunan dan anggaran BUMDes yang terjadi dalam tahun
buku yang bersangkutan harus mendapatkan pengesahan Kepala Desa.
BAB
X
LAPORAN
BERKALA DAN PERHITUNGAN TAHUNAN
Pasal
30
(1) Paling
lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku, Pimpinan BUMDes wajib
menyampaikan laporan keuangan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan
laba rugi kepada Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan Kepala Desa.
(2) Apabila
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah diterimanya laporan sebagaimana
dimaksud ayat (1) belum ada pengesahan dari Kepala Desa maka laporan keuangan
tahunan tersebut dianggap telah sah.
(3) Dalam
rangka pengesahan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Kepala Desa dapat meminta keterangan lain yang diperlukan kepada Pimpinan BUMDes.
BAB
XI
TAHUN
BUKU
Pasal
31
Tahun
Buku BUMDes disampaikan dengan tahun takwin.
BAB
XII
BAGI
HASIL USAHA
Pasal
32
(1) Bagi
hasil usaha ditentukan berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari usaha yang
ketentuannya akan diatur dalam peraturan desa.
(2) Peraturan
desa sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit memuat :
a. Besarnya
bagi hasil.
b. Penambahan
modal usaha.
c. Penambahan
kas desa.
BAB
XIII
KERJASAMA
Pasal
33
(1) BUMDes
dapat melakukan kerjasama dengan BUMDes lainnya atau pihak ketiga.
(2) Kerjasama
BUMDes sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menganut prinsip-prinsip kerjasama
kemitraan yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
BAB
XIV
TANGGUNG
JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal
34
(1) Pimpinan
BUMDes, Badan Pengawas dan pegawai yang karena tindakan melawan hukum dan
karena melalaikan tugas, kewajiban dan wewenangyang dibebankan kepada mereka
dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi BUMDes,
diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan-ketentuan
tentang pelaksanaan tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
XV
PEMBUBARAN
Pasal
35
(1) BUMDes
dapat dibubarkan karena terus menerus merugi selama 2 (dua) tahun
berturut-turut.
(2) Apabila
dipandang perlu pembubaran BUMDes sebagaimana dimaksud ayat (1) didahului
dengan audit.
(3) Pembubaran
BUMDes sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan peraturan desa.
(4) Dalam
hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud ayat (1), beban BUMDes yang
mengakibatkan kerugian kepada pihak lain menjadi tanggung jawab pemerintah desa
dengan memperhitungkan kekayaan BUMDes.
BAB
XVI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
36
Peraturan
Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar supaya setiap orang
dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati.
Ditetapkan di PASUCEN
Pada tanggal, 01 September 2012
PJ. KEPALA DESA PASUCEN
SRI WIJAYANTI
Ditetapkan di PASUCEN
Pada tanggal, 01 September 2012
PJ. KEPALA DESA PASUCEN
SRI WIJAYANTI
Diundangkan
di PASUCEN
Pada
tanggal, 03 September
2012
SEKRETARIS
DESAPASUCEN.
SUTIKNYO
BERITA
DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN ............ NOMOR.....
Lampiran
II :
|
Peraturan Desa Pasucen
Nomor 07 Tahun 2012
tentang
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa. (BUMDes).
|
KEPUTUSAN BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA PASUCEN KECAMATAN TRANGKIL KABUPATEN PATI
PERATURAN DESA PASUCEN
NOMOR 07 TAHUN 2012
T E N T A N G
KESEPAKATAN
PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA PASUCEN TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESAPASUCEN
Menimbang :
a. Bahwa guna meningkatkan
ekonomi masyarakat perlu dibentuk
Lembaga
Badan Usaha Milik Desa. (BUMDes);
b. Bahwa untuk maksud tersebut di atas
perlu ditetapkan Keputusan Badan
Permusyawaratan Desa. (BPD);
Mengingat :
1. Undang - undang nomor 13 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
Pati dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang - undang nomor 10 tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang - undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Tentang Desa (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 38
Tahun 2005 Tentang
Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2007
Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
5. Peraturan Bupati Pati Tanggal 4 September 2010 Nomor 41
Tahun 2010 tentang
Pedoman
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
Menetapkan
|
:
|
||||
KESATU
|
:
|
Menyepakati
Rancangan Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa. (BUMDes). Desa Pasucen Kecamatan
Trangkil Kabupaten Pati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa Pasucen tentang Badan Usaha Milik Desa. (BUMDes).
|
|||
KEDUA
|
:
|
Keputusan ini
mulai belaku sejak tanggal ditetapkan.
|
BERITA ACARA
RAPAT BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA PASUCEN KECAMATAN
TRANGKIL KABUPATEN PATI
Pada hari ini Sabtu, Tanggal satu bulan September Tahun Dua ribu dua belas, bertempat di Balai Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati telah diadakan Rapat
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasucen dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Pembentukan
Badan Usaha Milik Desa.
(BUMDes).
Rapat dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) sebagai berikut :
Jumlah BPD = 11 orang.
Yang hadir = 11 orang.
Yang tidak hadir = - orang.
Sehingga rapat dinyatakan sudah memenuhi quorum.
Hasil
Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) DesaPasucen adalah sebagai berikut :
1.
Menyepakati
Rancangan Peraturan Desa Pasucen tentang Pembentukan
Badan Usaha Milik Desa. (BUMDes), untuk ditetapkan
menjadi Peraturan Desa Pasucen tentang Badan Usaha Milik Desa.
(BUMDes).
2.
Kepala Desa agar
segera menindaklanjuti hasil keputusan rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasucen.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA PASUCEN KECAMATAN TRANGKIL
No.
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
1.
|
NOOR
KASIO
|
Ketua
|
1. ……………..
|
2.
|
SUPRAYITNO
|
Wakil
Ketua
|
2. …………
|
3.
|
DONO PAMENGKU
|
Sekretaris
|
3. ……………..
|
4.
|
SUPARWANTO
|
Anggota
|
4. ……....
|
5.
|
SUWAJII
|
Anggota
|
5. ……………..
|
6.
|
WIWIK HADIYANTO
|
Anggota
|
6. …………
|
7.
|
ERFAN CHUMAIDI
|
Anggota
|
7. ……………..
|
8.
|
AHMAD SUFAHADI
|
Anggota
|
8. ……………
|
9.
|
DARTONO
|
Anggota
|
9. ……………..
|
10.
|
MUTAWAR
|
Anggota
|
10. ...……
|
11.
|
AHMAD
SHOLEH
|
Anggota
|
11. ..........
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA PASUCEN
KETUA,
NOOR KASIO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar