Rabu, 27 April 2016

Contoh Perdes BUMDes tAHUN 2012

                                                                                  






KEPALA DESA PASUCEN
PERATURAN  DESA PASUCEN
NOMOR 07 TAHUN 2012

                                                                        TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PASUCEN

Menimbang
:
a.




b.




c.




d.

e.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Bahwa Surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 2 Juni 2010 Nomor 411/11702, perihal Pembentukan BUMDes dalam rangka menunggu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Usaha Milik Desa.
Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, dan huruf d perlu ditetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
Mengingat
:
1.

2.



3.








4.

5.




6.



7.
Undang-undang nomor 13 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Pati dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 2);
Peraturan Desa Pasucen Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;




MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
PERATURAN DESA PASUCEN TENTANG
 PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan :
1.           Desa adalah Desa Pasucen
2.           Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.           Pemerintah Desa adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul adan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.           Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
5.           Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
6.           Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah usaha desa yang dibentuk oleh Pemerintah Desa.

BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)        Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat desa, pemerintah desa dapat membentuk BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
(2)        Pembentukan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(3)        Bentuk BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
(4)        Pembentukan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di desa.


BAB III
SIFAT, TUJUAN DAN BIDANG USAHA
Pasal 3
BUMDes adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan yang berorientasi bisnis.
Pasal 4
Tujuan BUMDes Adalah :
a.         Meningkatkan potensi usaha di Desa; dan
b.        Meningkatkan pendapatan desa
Pasal 5
(1)     Bidang usaha BUMDes antara lain :
a.         Jasa;
b.         Perdagangan, dan/atau
c.         Industri
(2)     Selain bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan usaha-usaha lain yang mempunyai potensi sebagaimana sunber pendapatan desa.

BAB IV
MODAL
Pasal 6
(1)     Modal awal BUMDes berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
(2)     Penambahan modal BUMDes dapat berasal dari :
a.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b.      Tabungan masyarakat;
c.       Bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat;
d.      Pinjaman; dan/atau
e.       Penyertaan modal dari pihak ketiga.
Pasal 7
(1)     Modal awal BUMDes sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1), setelah diserahkan kepada BUMDes statusnya menjadi kekayaan desa yang dipisahkan;
(2)     Penambahan modal BUMDes sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf a, setelah diserahkan kepada BUMDes statusnya menjadi kekayaan desa yang dipisahkan.

BAB V
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 8
Organisasi dan tata kerja BUMDes diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa
Pasal 9
Pengurus BUMDes terdiri dari :
a.         Komisaris/Penasehat oleh Kepala Desa;
b.        Pimpinan BUMDes;
c.         Badan Pengawas;
d.        Ketua Unit Usaha (LEM).
BAB VI
BADAN PENGAWAS
Bagian Kesatu
Pengangkatan
Pasal 10
(1)     Badan pengawas diangkat oleh Kepala Desa;
(2)     Pengangkatan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
(3)     Penetapan Badan Pengawas ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
Pasal 11
(1)     Badan Pengawas terdiri dari unsur :
a.       Pemerintah Desa;
b.      Lembaga Kemasyarakatan;
c.       Masyarakat,
(2)     Jumlah Badan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang dan salah seorang diantaranya dipilih menjadi ketua merangkap anggota.
(3)     Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD dilarang menjadi ketua dan/atau anggota Badan Pengawas BUMDes.
(4)     Untuk dapat diangkat menjadi Badan Pengawas BUMDes harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Menyediakan waktu yang cukup, tidak terkait hubungan keluarga dengan Kepala Desa, Badan Pengawas lainnya atau Pimpinan BUMDes; dan
b.      Mempunyai pengalaman dalam bidang keahlian.

Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang
Pasal 12
Badan Pengawas mempunyai tugas :
a.         Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan BUMDes;
b.        Memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Desa diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan BUMDes;dan
c.         Memeriksa dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan BUMDes serta laporan tahunan yang dibuat pimpinan BUMDes kepada Kepala Desa untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 13
Badan Pengawas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 mempunyai wewenang :
a.         Menilai kinerja BUMDes dalam mengelola BUMDes;
b.        Menilai laporan triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan pimpinan BUMDes untuk mendapatkan pengesahan Kepala Desa;
c.         Meminta keterangan Pimpinan BUMDes mengenai pengelolaan dan pengembangan BUMDes; dan
d.        Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian direksi kepada Kepala Desa.

Bagian Ketiga
Pemberhentian
Pasal 14
(1)     Anggota Badan Pengawas berhenti karena :
a.       Masa jabatan berakhir; dan
b.      Meninggal dunia.
(2)     Anggota Badan Pengawas diberhentikan oleh Kepala Desa karena :
a.       Permintaan sendiri;
b.      Reorganisasi;
c.       Kedudukannya sebagai perangkat desa telah berakhir;
d.      Tidak dapat melaksanakan tugas;
e.       Melakukan tindakan yang merugikan BUMDes; dan
f.       Melaksanakan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Desa atau Negara.
(3)     Pemberhentian anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Bagian Keempat
PENGHASILAN
Pasal 15
Dewan Pengawas diberikan penghasilan berupa uang jasa.

BAB VII
PIMPINAN BUMDES
Bagian Pertama
Pengangkatan
Pasal 16
(1)     Pimpinan BUMDes diangkat oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.
(2)     Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan BUMDes, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
b.      Mempunyai pengalaman kerja yang dibuktikan dengan surat keterangan kerja;
c.       Tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Desa, Perangkat Desa atau Anggota BPD; dan
d.      Persyaratan lain.
(3)     Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk dapat diangkat menjadi pimpinan BUMDes diatur dengan peraturan desa.
Pasal 17
(1)     Masa jabatan pimpinan BUMDes ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
(2)     Pengangkatan kembali pimpinan BUMDes untuk masa jabatan kedua kali dilakukan apabila terbukti mampu meningkatkan kinerja BUMDes setiap tahunnya.
Pasal 18
(1)     Sebelum menjalankan tugas pimpinan BUMDes dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Kepala Desa atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Desa;
(2)     Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Pimpinan BUMDes.
Pasal 19
(1)     Kepala Desa mengangkat Pelaksana Tugas (PLT) apabila pimpinan BUMDes diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir;
(2)     Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan.

Bagian Kedua
Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab
Pasal 20
(1)     Pimpinan BUMDes dalam mengelola BUMDes mempunyai tugas :
a.       Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan BUMDes;
b.      Menyampaikan rencana kerja 3 (tiga) tahunan serta rencana kerja dan Anggaran BUMDes Tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan Kepala Desa;
c.       Melakukan perubahan terhadap program kerja dan rencana kerja setelah mendapatkan persetujuan Badan Pengawas;
d.      Membina pegawai;
e.       Mengurus dan mengelola kekayaan BUMDes;
f.       Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
g.      Mewakili BUMDes baik di dalam maupun diluar pengadilan;
h.      Menyampaikan laporan berkala usaha setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Badan Pegawas; dan
i.        Menyampaikan neraca dan perhitungan laba rugi setiap akhir tahun buku kepada Kepala Desa melalui Badan Pengawas.
(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas pimpinan BUMDes diatur dengan Peraturan Desa.


Pasal 21
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Pimpinan BUMDes mempunyai fungsi :
a.         Pelaksanaan manajemen BUMDes berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Desa; dan
b.        Penetapan kebijakan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan BUMDes berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
Pasal 22
Pimpinan BUMDes dalam mengelola BUMDes mempunyai wewenang :
a.         Mengangkat dan memberhentikan pegawai;
b.        Mengangkat, memberhentikan dan memindahtugaskan pegawai dalam jabatan dibawah pimpinan BUMDes;
c.         Menandatangani neraca dan perhitungan laba/rugi;
d.        Menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain, dan
e.         Mengusulkan formasi dan tata kerja kepegawaian BUMDes kepada Kepala Desa.
Pasal 23
(1)     Wewenang pimpinan BUMDes yang memerlukan persetujuan Badan Pengawas dalam hal-hal:
a.       Mengadakan perjanjian-perjanjian kerjasama usaha dan/atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran BUMDes;
b.      Memindah tangankan atau menghipnotikkan atau menggadaikan benda bergerak dan/atau tak bergerak milik BUMDes; dan/atau
c.       Penyertaan modal dalam perusahaan lain.
(2)     Apabila pimpinan BUMDes dalam menjalankan wewenang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1). Segala tindakan dianggap tidak mewakili BUMDes dan menjadi tanggung jawab pribadi pimpinan BUMDes yang bersangkutan.
Pasal 24
(1)     Pimpinan BUMDes dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui Badan Pengawas.
(2)     Pertanggungjawaban pimpinan BUMDes sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan BUMDes.

Bagian Ketiga
Larangan
Pasal 25
(1)     Pimpinan BUMDes dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.
(2)     Pimpinan BUMDes dilarang mempunyai kepentingan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan kepentingan BUMDes.
(3)     Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan Pimpinan BUMDes diatur dengan Peraturan Desa.

Bagian Keempat
Penghasilan dan Penghargaan Pimpinan BUMDes
Pasal 26
(1)     Pimpinan BUMDes menerima penghasilan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan BUM Des.
(2)     Jumlah seluruh biaya untuk Pimpinan BUMDes, honorarium Badan Pengawas, Penghasilan pegawai, dan biaya tenaga kerja lainnya tidak boleh melebihi 30% (tiga puluh persen) dari total pendapatan realisasi tahun anggaran BUMDes tahun lalu.
(3)     Jumlah dan jenis atau komponen seluruh biaya tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam anggaran Pimpinan BUMDes tahun berjalan.
(4)     Gaji pokok pegawai, besaran tunjangan-tunjangan Pimpinan BUMDes, honorarium Badan Pengawas dan Pegawai, serta jenis-jenis tunjangan lain yang berlaku di BUMDes ditetapkan oleh Kepala Desa.

Bagian Kelima
PEMBERHENTIAN
Pasal 27
(1)     Pimpinan BUMDes diberhentikan karena :
a.       Berakhir masa jabatannya; atau
b.      Meninggal dunia
(2)     Pimpinan BUMDes dapat diberhentikan oleh Kepala Desa sebelum habis masa jabatannya dengan alasan :
a.       Atas permintaan sendiri.
b.      Tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
c.       Terlibat dalam tindak pidana yang diancam hukuman paling rendah 5 (lima) tahun penjara dan telah mempunyai putusan hukum tetap; dan
d.      Melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan desa maupun kepentingan negara.
(3)     Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Pimpinan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Desa.

BAB VIII
KEPEGAWAIAN
Pasal 28
Yang berwenang dan berhak menetapkan pengangkatan kenaikan gaji, pengangkatan dalam jabatan, pemberian penghargaan, penjatuhan hukum disiplin dan pemindahan serta pemberhentianpegawai BUMDes adalah Pimpinan BUMDes.

BAB IX
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 29
(1)     Pimpinan BUMDes wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BUMDes.
(2)     Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan Pimpinan BUMDes kepada Badan Pengawas paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun buku.
(3)     Terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang telah disampaikan sebagaimana tersebut ayat (1) diadakan presentasi oleh Pimpinan BUMDes dihadapan Badan Pengawas.
(4)     Badan Pengawas mengadakan pemeriksaan, pengkajian, koreksi dan penyesuaian terhadap pos-pos rencana anggaran.
(5)     Setelah Rencana Kerja dan Anggaran berdasarkan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) danayat (4) telah dipandang wajar, realistis dan memenuhi syarat maka Badan Pengawas menyetujui dan mengajukan pengesahan kepada Kepala Desa.
(6)     Apabila sampai dengan permulaan tahun buku Kepala Desa belum memberikan pengesahan BUMDes menggunakan rencana anggaran tahun sebelumnya sepanjang tidak melebihi anggaran yang belum disahkan.
(7)     Apabila sampai 1 (satu) bulan awal tahun buku Kepala Desa tidak memberikan pengesahan terhadap rencana kerja tahunan dan anggaran sebagaimana dimaksud ayat (5) maka rencana kerja dan anggaran BUMDes tersebut dinyatakan sah dan berlaku.
(8)     Setiap perubahan rencana kerja tahunan dan anggaran BUMDes yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapatkan pengesahan Kepala Desa.


BAB X
LAPORAN BERKALA DAN PERHITUNGAN TAHUNAN
Pasal 30
(1)     Paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku, Pimpinan BUMDes wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi kepada Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan Kepala Desa.
(2)     Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) belum ada pengesahan dari Kepala Desa maka laporan keuangan tahunan tersebut dianggap telah sah.
(3)     Dalam rangka pengesahan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa dapat meminta keterangan lain yang diperlukan kepada Pimpinan BUMDes.

BAB XI
TAHUN BUKU
Pasal 31
Tahun Buku BUMDes disampaikan dengan tahun takwin.

BAB XII
BAGI HASIL USAHA
Pasal 32
(1)     Bagi hasil usaha ditentukan berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari usaha yang ketentuannya akan diatur dalam peraturan desa.
(2)     Peraturan desa sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit memuat :
a.       Besarnya bagi hasil.
b.      Penambahan modal usaha.
c.       Penambahan kas desa.

BAB XIII
KERJASAMA
Pasal 33
(1)     BUMDes dapat melakukan kerjasama dengan BUMDes lainnya atau pihak ketiga.
(2)     Kerjasama BUMDes sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menganut prinsip-prinsip kerjasama kemitraan yang mengutamakan kepentingan masyarakat.

BAB XIV
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 34
(1)     Pimpinan BUMDes, Badan Pengawas dan pegawai yang karena tindakan melawan hukum dan karena melalaikan tugas, kewajiban dan wewenangyang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi BUMDes, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)     Ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XV
PEMBUBARAN
Pasal 35
(1)     BUMDes dapat dibubarkan karena terus menerus merugi selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2)     Apabila dipandang perlu pembubaran BUMDes sebagaimana dimaksud ayat (1) didahului dengan audit.
(3)     Pembubaran BUMDes sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan peraturan desa.


(4)     Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud ayat (1), beban BUMDes yang mengakibatkan kerugian kepada pihak lain menjadi tanggung jawab pemerintah desa dengan memperhitungkan kekayaan BUMDes.

BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati.


Ditetapkan di PASUCEN
Pada tanggal, 01 September 2012
PJ. KEPALA DESA PASUCEN


SRI WIJAYANTI 


Diundangkan di PASUCEN
Pada tanggal, 03 September 2012
SEKRETARIS DESAPASUCEN.



SUTIKNYO


BERITA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN ............ NOMOR.....



























Lampiran II :
Peraturan Desa Pasucen
Nomor 07 Tahun 2012
tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa. (BUMDes).


                          
                                                                                                        
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA PASUCEN KECAMATAN TRANGKIL KABUPATEN PATI
PERATURAN DESA PASUCEN
NOMOR 07 TAHUN 2012
T E N T A N G
KESEPAKATAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA PASUCEN TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESAPASUCEN
Menimbang       :  a. Bahwa guna meningkatkan  ekonomi masyarakat  perlu  dibentuk Lembaga 
 Badan Usaha Milik Desa. (BUMDes);
 b. Bahwa   untuk   maksud  tersebut  di  atas  perlu   ditetapkan  Keputusan  Badan  
              Permusyawaratan Desa. (BPD);
Mengingat         : 1. Undang - undang nomor 13 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten                                         
                                 Pati dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang - undang  nomor 10  tahun  2004  tentang  Pembentukan  Peraturan
    Perundang - undangan ( Lembaran Negara  Republik  Indonesia tahun 2004  
    Nomor  53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158);
4. Peraturan  Pemerintah  Nomor  38  Tahun  2005  Tentang Pembagian Urusan   
     Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
    Daerah Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007
    Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
5.  Peraturan  Bupati Pati Tanggal 4 September 2010 Nomor 41 Tahun 2010 tentang
    Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
Menetapkan
:

KESATU
:
Menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa. (BUMDes). Desa Pasucen Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa Pasucen tentang Badan Usaha Milik Desa. (BUMDes).





KEDUA
:
Keputusan ini mulai belaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan     : di  Pasucen
Pada tanggal  : 01 September 2012
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
 DESA PASUCEN
 KETUA,





NOOR KASIO





BERITA ACARA
RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA PASUCEN KECAMATAN TRANGKIL KABUPATEN PATI

Pada hari ini Sabtu, Tanggal satu bulan September Tahun Dua ribu dua belas, bertempat di Balai Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati telah diadakan Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasucen dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa. (BUMDes).
Rapat dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  sebagai berikut :
Jumlah BPD                    =   11  orang.
Yang hadir                      =   11  orang.
Yang tidak hadir             =    -    orang.

Sehingga rapat dinyatakan sudah memenuhi quorum.

Hasil Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) DesaPasucen adalah sebagai berikut :
1.     Menyepakati Rancangan Peraturan Desa Pasucen tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa. (BUMDes), untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa Pasucen tentang Badan Usaha Milik Desa. (BUMDes).
2.     Kepala Desa agar segera menindaklanjuti hasil keputusan rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasucen.

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA PASUCEN KECAMATAN TRANGKIL

No.
NAMA
JABATAN
TANDA TANGAN
1.
NOOR KASIO
Ketua
1.   ……………..
2.
SUPRAYITNO
Wakil Ketua
     2. …………
3.
DONO PAMENGKU
Sekretaris
3.   ……………..
4.
SUPARWANTO
Anggota
     4. ……....
5.
SUWAJII
Anggota
5.   ……………..
6.
WIWIK HADIYANTO
Anggota
     6. …………
7.
ERFAN CHUMAIDI
Anggota
7.   ……………..
8.
AHMAD SUFAHADI
Anggota
     8. ……………
9.
DARTONO
Anggota
9.   ……………..
10.
MUTAWAR
Anggota
   10. ...……
11.
AHMAD SHOLEH
Anggota
11. ..........




                                                                                                                            BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
 DESA PASUCEN
 KETUA,


 NOOR KASIO







































Tidak ada komentar:

Posting Komentar