PENGANTAR
Kata musyawarah berasal dari Bahasa Arab yang menggambarkan bagaimana warga saling berdiskusi memecahkan masalah konflik dan juga problem di masyarakat. Kata musrenbang merupakan singkatan dari Musyawaran Perencanaan Pembangunan, oleh karena itu, identik dengan diksusi di masyarakat / kelurahan tentang kebutuhan pembangunan daerah.
Musrenbang adalah sebuah mekanisme perencanaan, sebuah institusi perencana yang ada di daerah dan sebagai mekanisme untuk mempertemukan usulan/kebutuhan masyarakat (bottom up planning) dengan apa yang akan diprogram pemeintah (top down planning). Idealnya pelaksanaan Musrenbang melibatkan masyarakat/stakeholder non Pemerintah mulai dari tahapan Proses, Penentuan, dan Pelaksanaan termasuk stakeholder secara bersama memikirkan bagaimana membiayai dan mengimplementasikan hasil Musrenbang. Ini bias terjadi manakala benar Pemerintah duduk secara bersama dan setara dalam memikirkan Pembangunan yang bertumpu pada kesejahteraan masyarakat kedepan. Musrenbang adalah sebuah mekanisme yang benar-benar menjadi wadah dalam mempertemukan apa yang dibutuhkan masyarakat dan bagaimana Pemerintah merespon hal tersebut,namun kenyataan yang ada, masyarakat apatis terhadap mekanisme Musrenbang. Apalagi kenyataan yang ada hasil Musrenbang bukan menjadi bagian dari amanah yang akan dijalankan tahun berikutnya, akan tetapi terlihat dan terasa oleh masyarakat begitu banyak program yang terlaksana tanpa melalui musyawarah/proses komunikasi antar masyarakat dan pihak pelaksana.
LANDASAN HUKUM
Musrenbang dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN/RPJMD),serta Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala BAPPENAS dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0008/M.PPN/01/ 2007-050/264.A/SJ, tanggal 16 Januari 2008 perihal Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang Tahun 2008. peraturan tersebut mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah dilakukan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing guna mewujudkan integrasi, sinkronisasi dan sinergitas pembangunan, antar (stakeholders) pemangku kepentingan. Meneg. Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Nomor 2400/M.PPN/05/2003, Tanggal 26 Mei 2003 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda Tahun 2004). Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah dilakukan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing guna mewujudkan integrasi, sinkronisasi dan sinergitas pembangunan, antar (stakeholders) pemangku kepentingan.
DASAR DAN MEKANISME PERENCANAAN
1. UU No. 5 Tahun 1975 Ttg. Pemerintahan Daerah
2. P5D (Permendagri No. 9/1982
3. P3MD
4. GBHN, Repelita, Pola Dasar, Repelitada dll
5. DURP/DIP/DIPDA
6. UU No. 22 Tahun 1999 Ttg. Otonomi Daerah
7. Surat Edaran MPPN/ Bappenas No. 2400/ M.PPN/05/200, Tgl 26 Mei 2003
8. Propenas, Propeda, Renstrada dll
9. DURP/RASK/DIP/DASK
10. UU No. 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah
11. UU No. 25 Tahun 2004, Ttg. PPSN
12. RPJP, RPJM, Renstra KL/SKPD,RKP/
13. DURP/DIP?/RASK KPD/DASK KPD
Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) sebagai penjabaran Rencana Strategis (Renstra) SKPD dan bahan bagi penyempurnaan RKPD. Penyusunan berbagai dokumen rencana tahunan tersebut dilakukan melalui proses koordinasi antar instansi pemerintah (Forum SKPD) dan proses partisipasi seluruh pelaku pembangunan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan pedoman bagi penyusunan APBD yang akan ditetapkan secara bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) mempunyai fungsi pokok sebagai : (1) Acuan bagi seluruh pelaku pembangunan dalam menjabarkan seluruh kebijakan public, (2) Pedoman dalam penyusunan APBD sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah selama satu tahun, dan (3) Jaminan kepastian kebijakan sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.
Sehubungan dengan hal diatas, sebagai bagian dari proses penyelenggaraan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka dalam perencanaan pembangunan perlu dilakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang akan membahas dan menyempurnakan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk difinalisasi lebih lanjut sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran yang merupakan mata rantai dalam proses penyusunan APBD.
TUJUAN
Agar penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa dapat memenuhi asas demokrasi, partisifasi, kemitraan, transparansi dan akuntabilitas dengan melibatkan para pelaku pembangunan di daerah.
Tujuan penyelenggaraan Musrenbang dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Adalah:
1. Menyempurnakan rancangan awal RKPD menjadi rancangan akhir RKPD dengan mengacu pada naskah RPJMD 2009 – 2014 yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009.
2. Melakukan sinkronisasi dan penyempurnaan rancangan awal Rencana Kerja SKPD menjadi rancangan akhir Rencana Kerja SKPD dengan memperhatikan prioritas pembangunan yang tertuang dalam rancangan RKPD serta prioritas dan aspirasi masyarakat sesuai kesepakatan Musrenbang.
3. Melakukan sinkronisasi program, kegiatan pokok, lokasi kegiatan dan pagu anggaran yang disusun oleh SKPD yang bersifat penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan, mempunyai dampak nyata, terukur dan langsung dirasakan oleh masyarakat, sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rancangan RKPD.
4. Mengembangkan dan memperkuat proses partispisasi masyarakat dan dunia usaha dalam penyusunan RKPD.
5. Mengembangkan dan memperkuat mekanisme pengendalian dan pengawasan (safe guarding) terhadap pelaksanaan RKPD.
6. Merupakan media interaktif bagi segenap stakeholders daerah untuk menetapkan program dan kegiatan daerah serta rekomendasi kebijakan guna mendukung implementasi program/kegiatan tahun anggaran berikutnya.
7. Membangun komitmen bersama diantara steakholders dalam pencapaian pembangunan yang berkualitas, partipatif, transparan dan akuntabel
8. Menciptakan program – program innovatif dalam perencanaan pembangunan kedepan
PRINSIP-PRINSIP DALAM PELAKSANAAN MUSRENBANG
Prinsip dalam Musrenbang berlaku baik untuk Fasilitator, peserta, narasumber, dan semua komponen yang terlibat dalam pelaksanaan musrenbang dan hendaknya ini menjadi kesepakatan bersama sehingga Musrenbang benar – benar menjadi sebuah wadah/forum dalam mengambil keputusan bersama dalam rangka menyusun program kegiatan pembangunan tahun berikutnya.
Prinsip-prinsip tersebut adalah:
1. Prinsip kesetaraan: Peserta musyawarah adalah kelompok masyarakat dengan hak yang setara untuk menyampaikan pendapat, berbicara, dan dihargai meskipun terjdi perbedaan pendapat. Sebaliknya, juga memiliki kewajiban yang setara untuk mendengarkan pandangan orang lain, menghargai perbedaan pendapat, dan juga menjunjung tinggi hasil keputusan bersama.
2. Prinsip musyawarah dialogis: Peserta musrenbang memiliki keberagaman tingkat pendidikan, latar belakang, kelompok usia, jenis kelamin, status sosial-ekonomi, dan sebagainya. Perbedaan dan berbagai sudut pandang tersebut diharapkan menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak di atas kepentingan individu atau golongan.
3. Prinsip keberpihakan: Dalam proses musyawarah, dilakukan upaya untuk mendorong individu dan kelompok yang paling terlupakan untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya, terutama kelompok miskin, perempuan dan generasi muda.
4. Prinsip anti dominasi: Dalam musyawarah, tidak boleh ada individu/kelompok yang mendominasi sehingga keputusan-keputusan yang dibuat melalui proses musyawarah semua komponen masyarakat secara seimbang.
5. Prinsip pembangunan secara holistic: Musrenbang dimaksudkan untuk menyusun rencana pembangunan bukan rencana kegiatan kelompok atau sector tertentu saja. Musrenbang dilakukan sebagai upaya mendorong kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan secara utuh dan menyeluruh sehingga tidak boleh muncul egosektor dan egowilayah dalam menentukan prioritas kegiatan pembangunan.
MEKANISME PENYELENGGARAAN MUSRENBANG
PROSES MUSRENBANG DAERAH :
Musrenbang diselenggarakan melalui urutan proses :
Tahap 1 Musyawara Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan (Musrenbangdes)
Tahap 2 Musyawara Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam)
Tahap 3 Musyawara Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Musrenbangkab)
MUSRENBANG KABUPATEN
Tujuan Umum :
Ditujukan untuk menghasilkan kesepakatan dan komitmen diantara para pelaku pembangunan, atas program, kegiatan dan anggaran tahunan daerah, dimana pengambilan keputusan dilakukan secara partisifatif dengan berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah
Tujuan Khusus :
• Meningkatkan intensitas dan kualitas partisifasi masyarakat
• Meningkatkan kualitas perencanaan
• Mewujudkan keseimbangan antara pencapaian sasaran jangka menengah dan strategis dan sasaran tahunan
Sasaran :
• Terjaminnya keterlibatan mayarakat (Individu/kelembagaan) dalam proses pengambilan keputusan pada musrenbangkab.
• Teridentifikasi dan tersepakatinya prioritas program/kegiatan daerah untuk tahun mendatang yang memerlukan pembiayaan APBD Kabupaten
• Teridentifikasinya kebutuhan akan kebijakan dari pemerintah kabupaten
• Tersepakatinya kegiatan-kegiatan yang memerlukan pengkajian lebih lanjut
• Terintegrasinya pendekatan partisipatif dalam keseluruhan proses perencanaan pembangunan di kabupaten
Materi :
• Hasil rekomendasi tata cara pelaksanaan musrenbangkab,
• RPTK dan Rancangan Repetada berupa Usulan Satker (Ranc. RASK/DUP/DURP),
• Tinjauan Pelaksanaan Pembangunan yang didanai APBD Kab, APBD Prop dan APBN tahun sebelumnya,
• Hasil Evaluasi APBD tahun lalu dan tahun berjalan,
• Hasil kajian potensi lokal (SDM dan SDA)
Keluaran :
• Arah Kebijakan Umum APBD
• Repetada yang definitif
• Daftar usulan kebijakan pada tingkat Kabupaten, Propinsi dan pusat
• Daftar usulan kegiatan/investasi yang memungkinkan terjadinya kemitraan dengan swasta
• Daftar usulan kegiatan yang perlu pengkajian lebih lanjut
MUSRENBANGKAB DILAKSANAKAN DALAM TIGA TAHAPAN :
1. Pra Musrenbangkab
Agenda :
a. Pembentukan Tim Fasilitasi Musrenbang
b. Pembahasan tata cara pelaksanaan pra musrenbang
c. Penyiapan Materi
d. Pembahasan perkiraan kemanfuan pendanaan
Peserta :
Camat, Satker, Tomas, Swasta/Dunia Usaha, Assosiasi profesi, Perwakilan tim penyusun rancangan AKU APBD, dan Tim penyusun Repetada Kabupaten
2. Musrenbangkab
Agenda :
a. Pembentukan Prioritas Kegiatan
b. Pemilihan Kegiatan
Peserta :
Badan/Dinas/Kantor/Bagian, Kepala Desa/Lurah, LKD, Ormas, Camat, Swasta/Dunia Usaha, Perguruan Tinggi, Tomas, Wakil Sektor Informal, Tim penyusun AKU APBD, dan Tim penyusun Repetada Kabupaten
3. Pasca Musrenbangkab
Agenda :
a. Sosialisasi hasil Musrembang
b. Sosialisasi Hasil RAPBD
c. Penerimaan Usulan dan Keluhan sebelum Pengesahan APBD
MUSRENBANG KECAMATAN
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang kelurahan, serta menyepakati rencana kegiatan lintasbkelurahan di kecamatan yang bersangkutan. Masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada SKPD yang berwewenang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pada tahun berikutnya. Musrenbang kecamatan dilakukan setiap tahun pada bulan Februari dengan luaran berupa Dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan serta masukan untuk Renja SKPD Kecamatan.
Lembaga penyelenggara Musrenbang kecamatan adalah kecamatan dan Bappeda. Kecamatan bertugas untuk menyiapkan teknis penyelenggaraan Musrenbang kecamatan serta mempersiapkan dokumen Rancangan Rencana Pembangunan Kecamatan. Bappeda bertugas untuk mengorganisasi penjadwalan seluruh Musrenbang kecamatan, mempersiapkan Tim Pemandu, dan dokumendokumen yang relevan untuk penyelenggaraan Musrenbang kecamatan.
Musrenbang kecamatan tidak semata-mata menyepakati prioritas masalah daerah yang ada di desa/kelurahan yang di usulkan dari Musrenbang desa/ kelur ahan, tetapi untuk menghasilkan prioritas masalah dan kegiatan yang menjadi urusan dan kewenangan wajib dan pilihan pemerintah daerah. Selain itu Musrenbang juga merupakan forum pendidikan warga agar menjadi bagian aktif dari tata pemerintahan dan pembangunan.Akan tetapi Musrenbang kecamatan merupakan suatu proses pembahasan, penilaian dan penentuan urutan prioritas rencana pembangunan yang berasal dari masyarakat dan dari pemerintah di tingkat kecamatan. Proses pembahasan dilakukan secara terpadu dan obyektif bersama unsur-unsur terkait dari tingkat kelurahan, kecamatan dan kota untuk menghasilkan rencana pembangunan tahunan kecamatan serta daerah.
Tujuan Musrenbang Kecamatan
Adapun tujuan daripada musrenbang kecamatan adalah sbb :
1. Memberikan wahana untuk mensinergikan dan menyepakati prioritas usulan-usulan masalah yang berasal dari masyarakat tingkat kelurahan (dan atau lintas kelurahan) yang menjadi skala pelayanan atau kewenangan kecamatan dan lintas kecamatan untuk satuntahun mendatang.
2. Merumuskan dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dimusyawarahkan dalam forumforum SKPD dan Musrenbang kota.
3. Menetapkan delegasi kecamatan untuk mengawal usulan-usulan permasalahan kecamatanbyang merupakan kegiatan supra kecamatan.
Keluaran Musrenbang Kecamatan
Keluaran yang dihasilkan melalui pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan adalah:
1. Daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan menurut fungsi/ SKPD atau gabungan SKPD, yang siap dibahas pada forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musrenbang Kota, yang akan didanai melalui APBD Kota dan sumber pendanaan lainnya. Selanjutnya, daftar tersebut disampaikan kepada masyarakat di masing-masing Kelurahan oleh para delegasi yang mengikuti Musrenbang Kecamatan.
2. Terpilihnya delegasi Kecamatan untuk mengikuti Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musrenbang Kota.
3. Berita acara Musrenbang Tahunan Kecamatan.
PROSES MUSRENBANG KECAMATAN
Pra Musrenbang Kecamatan
Pra Musrenbang Kecamtan dengan kegiatan sebagai berikut :
1. Camat menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang Kecamatan.
2. Rekruitmen Tim Pemandu Musrenbang oleh Bappeda
3. Tim Penyelenggara melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Memilah dan mengkompilasi prioritas kegiatan pembangunan yang menjadi tanggungjawab SKPD dari masing-masing Kelurahan berdasarkan masing-masing fungsi/SKPD.
b. Menyusun jadual dan agenda Musrenbang Kecamatan.
c. Mengumumkan secara terbuka tentang jadual, agenda, dan tempat musrenbang Kecamatan minimal 7 hari sebelum kegiatan dilakukan agar peserta bias menyiapkan diri dan segera melakukan pendaftaran dan atau diundang.
d. Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Musrenbang Kecamatan, baik wakil dari Kelurahan maupun dari kelompok-kelompok masyarakat.
e. Menyiapkan peralatan dan bahan/materi serta notulen untuk musrenbang Kecamatan.
f. Informasi Pagu indikatif
g. Membuat Draf Rancangan Awal Rencana Pembangunan Kecamatan
Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan
Tahap pelaksanaan Musrenbang dengan agenda sebagai berikut:
1. Pendaftaran peserta Musrenbang Kecamatan.
2. Pembukaan acara
3. Pemaparan Camat mengenai prioritas masalah Kecamatan, seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, prasarana dan pengangguran.
4. Pemaparan mengenai rancangan Rencana Kerja SKPD di tingkat Kecamatan yang bersangkutan beserta strategi, besaran plafon dana oleh Kepala-Kepala Cabang SKPD dari kota.
5. Pemaparan masalah dan prioritas kegiatan dari masing-masing Kelurahan menurut fungsi/SKPD oleh Tim Penyelenggara Musrenbang Kecamatan.
6. Verifikasi oleh delegasi Kelurahan untuk memastikan semua prioritas kegiatan yang diusulkan oleh Kelurahannya sudah tercantum menurut masing-masing SKPD.
7. Pembagian peserta Musrenbang ke dalam kelompok pembahasan berdasarkan junlah fungsi/SKPD atau gabungan SKPD yang tercantum.
8. Kesepakatan prioritas kegiatan pembangunan Kecamatan yang dianggap perlu oleh peserta Musrenbang namun belum diusulkan oleh Kelurahan (kegiatan lintas Kelurahan yang belum diusulkan Kelurahan).
9. Kesepakatan kriteria untuk menentukan prioritas kegiatan pembangunan Kecamatan berdasarkan masing-masing fungsi/SKPD atau gabungan SKPD.
10. Kesepakatan prioritas kegiatan pembangunan Kecamatan berdasasrkan masing-masing fungsi/SKPD.
11. Pemaparan prioritas pembangunan Kecamatan dari tiap-tiap kelompok fungsi/SKPD atau gabungan SKPD dihadapan seluruh peserta Musrenbang Kecamatan.
12. Penetapan daftar nama delegasi Kecamatan 3-5 orang (masyarakat) untuk mengikuti Forum SKPD dan Musrenbang Kota. Dalam komposisi delegasi tersebut terdapat perwakilan perempuan.
13. Notulensi Musrenbang kecamatan sebagai bahan untuk memperbaiki draf Rancangan Awal Rencana Pembangunan Kecamatan
Partisipan Musrenbang Kecamatan
Delegasi kelurahan
1. Anggota DPRD yang berasal dari Dapil yang bersangkutan
2. LSM yang mempunyai wilayah kerja di kecamatan bersangkutan
3. Kelompok-kelompok sektoral tingkatan kecamatan seperti: Petani, Ojeg, Nelayan, Buruh,
4. Kelompok perempuan, dan Perwakilan pengusaha lokal yang didasari pada kemampuannya untuk meningkatkan sumberdaya lokal
Narasumber
1. Bappeda
2. Perwakilan SKPD
3. Kepala-Kepala Cabang SKPD di Kecamatan yang bersangkutan
4. Kepala-Kepala Unit Pelayanan di Kecamatan.
5. Anggota DPRD dari Wilayah Pemilihan Kecamatan yang bersangkutan.
6. Camat dan aparat Kecamatan,
7. LSM yang bekerja di Kecamatan yang bersangkutan, dan
8. Para ahli/professional yang dibutuhkan.
Pasca Musrenbang Kecamatan
Tim Pelaksana Musrenbang menyiapkan :
1. Dokumentasi hasil Musrenbang kecamatan
2. Penyusunan Berita Acara Musrenbang kecamatan.
3. Penyampaian hasil Musrenbang kecamatan kepada Kepala Bappeda.
4. Pengumuman hasil Musrenbang kecamatan oleh Tim Penyelenggara Musrenbang kecamatan.
5. Pembekalan delegasi Musrenbang kecamatan
6. SK Camat untuk Tim Delegasi kecamatan
MUSRENBANG KELURAHAN
Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kelurahan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan untuk tahun anggaran berikutnya. Musrenbang kelurahan dilakukan setiap bulan Januari untuk menyusun rencana kegiatan tahunan dengan mengacu/memperhatikan pada rencana pembangunan jangka menengah Kelurahan (RPJMkel.) yang telah disusun untuk 5 tahun kedepan.
Musrenbang adalah forum publik perencanaan (program) yang diselenggarakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah kelurahan bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan. Penyelenggaraan musrenbang merupakan salah satu tugas pemerintah kelurahan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan. Pembangunan tidak akan bergerak maju apabila salah satu saja dari tiga komponen tatapemerintahan (pemerintah, masyarakat, swasta) tidak berperan atau berfungsi. Karena itu, musrenbang juga merupakan forum pendidikan warga agar menjadi bagian aktif dari tatapemerintahan dan pembangunan.
Konsep “musyawarah” menunjukkan bahwa forum musrenbang bersifat partisipatif dan dialogis. Musyawarah merupakan istilah yang sebenarnya sudah jelas berarti merupakan forum untuk merembukkan sesuatu dan berakhir pada pengambilan kesepakatan atau pengambilan keputusan bersama. Bukan seminar atau sosialisasi informasi. Proses musrenbang jangan sampai disusun sebagai suatu acara seremonial yang separuh atau sebagian besar dari waktunya diisi dengan sambutan-sambutanatau pidato-pidato. Inti dari musrenbang adalah partisipasi aktif warga.
Musrenbang kelurahan adalah forum dialogis antara pemerintah dengan pemangku kepentingan dari suatu isu/persoalan, kebijakan, peraturan, atau program pembangunan yang sedang dibicarakan. Dalam musrenbang kelurahan, pemerintah kelurahan dan warga berembug dalam menyusun program tahunan di kelurahan, musrenbang kelurahan menjadi media dialog dan penyepakatan penyusunan program dan kegiatan pembangunan di wilayah kelurahan, baik yang ditangani secara swadaya, melalui pos bantuan daerah, menjadi bagian Renja SKPD Kelurahan, maupun diajukan untuk ditangani oleh SKPD lain yang relevan dengan usulan yang ada.
Tujuan Musrenbang Kelurahan
Tujuan Musrenbang Kelurahan yaitu:
1. Menyepakati prioritas kebutuhan dan kegiatan yang termasuk urusan pembangunan yang menjadi wewenang kelurahan yang menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja SKPD Kelurahan.
2. Prioritas kegiatan kelurahan yang akan dilaksanakan oleh warga kelurahan yang dibiayai melalui dana swadaya masyarakat dan dikoordinasikan oleh lembaga kemasyarakatan di kelurahan setempat.
3. Prioritas kegiatan kelurahan yang akan dilaksanakan kelurahan sendiri yang dibiayai melalui dana bantuan dari pemerintah daerah (kota)
4. Prioritas kegiatan pembangunan kelurahan yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah dan dibiayai melalui APBD kota atau APBD propinsi.
5. Menyepakati Tim Delegasi kelurahan yang akan memaparkan persoalan yang ada di kelurahannya di forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah/SKPD tahun berikutnya.
Keluaran Musrenbang Kelurahan
Keluaran Musrenbang Kelurahan adalah:
1. Daftar prioritas kegiatan urusan pembangunan untuk menyusun Rencana Kerja SKPD kelurahan
2. Daftar prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan secara swadaya
3. Daftar permasalahan prioritas yang akan diajukan ke musrenbang kecamatan
4. Daftar nama Tim Delegasi Kelurahan yang akan mengikuti musrenbang kecamatan.
5. Berita acara musrenbang kelurahan
PROSES MUSRENBANG KELURAHAN
Pra Musrenbang Kelurahan
Yang perlu disiapkan untuk penyelenggaraan adalah :
1. Pembentukan Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM) oleh Lurah
2. Menetapkan fasilitator yang berasal dari aparat (ditentukan oleh Lurah) dan masyarakat (dipilih oleh warga);
3. Menyusun jadual dan agenda Musrenbang Kelurahan;
4. Mempersiapkan bahan/materi untuk Musrenbang Kelurahan;
5. Mengumumkan secara terbuka tentang jadual, agenda, dan tempat Musrenbang Kelurahan;
6. Melakukan musyawarah/rembug dusun/RW
7. Daftar prioritas masalah dari tingkat di bawah Kelurahan
8. Peta potensi dan permasalahan Kelurahan (peta kerawanan kemiskinan, pengangguran, dll.);
9. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kelurahan;
10. Informasi dari Pemerintah Kota tentang perkiraan jumlah Dana Alokasi Kelurahan yang akan dialokasikan Kelurahan yang bersangkutan;
11. Informasi dari Pemerintah Kota tentang isyu-isyu strategis daerah;
12. Informasi tentang jumlah usulan yang dihasilkan pada forum sejenis di tahun sebelumnya yang telah terealisasi.
13. Evaluasi pelaksanaan pembangunan Kelurahan pada tahun sebelumnya.
14. Daftar nama para wakil kelompok fungsional/asosiasi warga, koperasi, LSM yang bekerja di Kecamatan, atau organisasi tani/ nelayan dan pedagang.
Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan
1. Pendaftaran peserta.
2. Pemaparan Camat atas prioritas kegiatan pembangunan di Kecamatan yang bersangkutan
3. Lurah mempresentasikan prioritas masalah Kelurahan sesuai hasil Pra Musrenbang (seperti kemiskinan, pengangguran, kesehatan, dan pendidikan);
4. Membahas Dokumen RPJM Kelurahan (Hasil evaluasi Renja SKPD Kelurahan yang sudah berjalan).
5. Menyampaikan informasi tentang perkiraan jumlah Dana Alokasi Kelurahan yang berasal dari pemerintah Kota (Kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh SKPD yang sudah berjalan di wilayah kelurahan)
6. Menyampaikan informasi tentang isyu-isyu strategis Kota;
7. Membahas pelaksanaan pembangunan Kelurahan tahun sebelumnya termasuk mendiskusikan tentang jumlah usulan yang dihasilkan pada forum sejenis di tahun sebelumnya yang telah terealisasikan;
8. Merumuskan kriteria bersama dalam menentukan prioritas untuk menyeleksi usulan;
9. Pemaparan masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat Kelurahan oleh beberapa perwakilan dari masyarakat misalnya : ketua kelompok tani, komite sekolah, Ketua RW / RT dan lain-lain.
10.Pemisahan kegiatan berdasarkan: a). Kegiatan yang akan diselesaikan sendiri di tingkat Kelurahan dan b). Kegiatan yang menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan dibahas dalam Musrenbang tahunan Kecamatan.
11. Membahas prioritas pembangunan tahun yang akan datang beserta pendanaannya sesuai dengan potensi serta permasalahan kelurahan;
12. Penetapan prioritas kegiatan pembangunan tahun yang akan datang sesuai dengan potensi serta permasalahan di Kelurahan yang akan diusung ke Musrenbang Kecamatan
13. Musyawarah penentuan tim delegasi Kelurahan dengan proses sbb:
a. Penyampaian/penyepakatan kriteria tim delegasi Kelurahan.
b. Penentuan calon dari peserta musrenbang kelurahan.
c. Pemilihan/pengambilan suara.
d. Penyampaian/penyepakatan mandat yang diberikan kepada tim delegasi
e. Penetapan daftar nama 3-5 orang (masyarakat) delegasi dari peserta Musrenbang Kelurahan untuk menghadiri musrenbang Kecamatan. Dalam komposisi delegasi tersebut terdapat perwakilan perempuan
14. Berita acara Musrenbang Tahunan
Nara Sumber
1. Lurah,
2. Ketua dan para anggota LPM,
3. Camat dan aparat Kecamatan,
4. Kepala sekolah,
5. Kepala puskesmas,
6. Pejabat instansi yang ada di Kelurahan, dan
7. LSM yang bekerja di Kelurahan yang bersangkutan
Partisipan Musrenbang Kelurahan
Seluruh komponen masyarakat yang berada di Kelurahan, seperti :
1. Ketua RT/RW;
2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),
3. Kelompok Perempuan,
4. Keterwakilan kelompok usia
5. Organisasi Masyarakat,
6. Pengusaha,Kelompok-kelompok masyarakat marginal, dan lain-lain.
7. Keterwakilan berbagai sektor (ekonomi/ pertanian/ kesehatan/ pendidikan/ lingkungan/dsb.)
Pasca Musrenbang Kelurahan
Tim Delegasi bersama dengan tim penyelenggara Musrenbang melakukan :
1. Rapat kerja finalisasi dokumen Renja SKPD Kelurahan
2. Penyusunan Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan Swadaya Kelurahan
3. Daftar Prioritas Permasalahan Pembangunan Kelurahan
""""""""""""""""""""
Tidak ada komentar:
Posting Komentar